Sebab, secara hukum, bangunan liar berada di tanah milik PT KAI dan merupakan hak dari PT KAI untuk membersihkan tanah tersebut dari bangunan yang bukan milik PT KAI.
"Kami sama sekali tidak memberikan ganti rugi. Kami hanya memberikan tenggat waktu bagi pemilik agar membongkar sendiri bangunannya," kata Kepala Humas Daops I PT KAI Bambang Prayitno kepada Kompas.com, Selasa (27/1/2015).
Sejauh ini, beberapa lokasi pinggir rel Jakarta-Bogor yang telah ditertibkan oleh PT KAI dari bangunan liar adalah kawasan Pasar Minggu dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Khusus untuk kawasan Lenteng Agung, PT KAI memberikan waktu bagi pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.
Adapun jangka waktunya adalah dari 21 Januari sampai dengan 27 Januari 2015. Beberapa waktu lalu, VP Head of Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin mengatakan, ke depannya tidak hanya jalur Bogor-Jakarta yang akan dibersihkan.
Menurut dia, rute-rute rel Daop I PT KAI akan dibersihkan. Rute Daop I misalnya lintas Jakarta-Tangerang, Jakarta-Merak, Jakarta-Bogor, dan Sukabumi.
"Semua akan dibersihkan. Pada umumnya, (mesti steril) 12 meter (dari rel). Tapi, ada juga yang bisa lebih lebar," kata Agus di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.