Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Diminta Hadir pada Sidang Kasus Swastanisasi Air

Kompas.com - 10/02/2015, 20:40 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam sidang gugatan swastanisasi air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu anggota KMMSAJ, Muhammad Isnur, mengatakan, pertemuan dengan Gubernur pernah dijadwalkan.

"Sudah pernah diagendakan untuk bertemu Gubernur, tetapi itu di-reschedule lagi dan sampai sekarang belum bertemu. Ini saja sudah tanda Gubernur tidak serius menghadapi masalah ini," ujar Isnur kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman mengatakan itu tidak perlu dilakukan. Hal ini mengingat kegiatan Basuki yang dinilai sangat padat. Iim menyarankan pertemuan bisa dilakukan dengan Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah.

Pertemuan itu pun bukan saat sidang, melainkan saat waktu damai yang diberikan hakim selama satu bulan ke depan.

"Kita harus pahami pekerjaan Gubernur mungkin sibuk ya. Makanya, saya bilang dengan perwakilan Gubernur. Jadi, tidak harus Gubernur, tetapi harus diberikan mandat oleh Gubernur," ujar hakim Iim.

Untuk diketahui, KMMSAJ melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. [Baca: Gugatan Swastanisasi Air Berlanjut, Hakim Beri Waktu Satu Bulan Sebelum Vonis]

Sementara itu, PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat. Kasus ini sudah bergulir sejak Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI Jakarta.

KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen law uit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta.

Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023.

Hari ini telah dilaksanakan sidang kasus swastanisasi air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seharusnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis. Namun, hakim memberikan waktu satu bulan lagi untuk berdamai.

Hakim memberikan tiga catatan kepada kedua pihak. Pertama, draf perdamaian yang dibuat oleh penggugat harus segera dibagikan kepada semua pihak. Kedua, harus dijadwalkan pertemuan untuk mengupayakan perdamaian secara rutin.

Ketiga, pada tiga hari sebelum vonis, kedua pihak harus melaporkan hasil perdamaian pada majelis hakim. Sidang vonis akan dilangsungkan pada 10 Maret 2015. "Pada vonis nanti, ada dua kemungkinan, yaitu perdamaian, tapi kalau tidak tercapai perdamaian ya dibuat putusan akhir," ujar hakim Iim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com