Hal tersebut seperti yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Bougenvile, Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (5/2/2015).
Dua orang pencuri berinisial IR dan RD membawa kabur mobil, ponsel dan barang berharga lainnya milik Suwira yang bernilai hingga Rp 150 juta.
"Biasanya juga komplotan pencuri rumah kosong sudah mengincar lebih dulu daerah perumahan yang jadi target operasi. Selanjutnya mereka pastikan dulu rumah dalam kondisi kosong baru beraksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hero Pranoto, Kamis (12/2/2015) di Jakarta.
Heru menjelaskan, IR dan RD menyisir daerah perumahan yang akan menjadi target operasi. Setelah mendapatkan rumah target yang tampak tertutup dan kosong, mereka memastikannya dengan mengetuk dan mengucapkan salam.
Sadar tidak ada jawaban, selanjutnya RD mulai melakukan eksekusi. "Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pagar dengan menggunakan linggis, kemudian menguras isi rumah tersebut," kata Heru.
Namun, aksi tersebut diendus oleh polisi. Sehingga, IR dan RD ditangkap satu hari setelah melakukan aksinya, yaitu pada Jumat (6/2/2015). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, IR di Cimanggis, Depok dan RD di Sukmajaya, Depok.
"Diperkirakan masih ada dua orang lagi yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu ML dan DD," ucap Heru. Atas perbuatannya, IR dan RD dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.