"Bapak Ari, Bapak tahu kesalahannya apa," tanya hakim sidang yustisi atas pelanggaran sampah, saat sidang yang digelar di lantai 4 Kantor kecamatan Tanah Abang, Jalan Mas Mansur, No 130, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
"Tahu Pak, saya buang bangkai tikus ke taman Cempaka Mas," jawab Ari.
"Kenapa enggak dikubur? Bapak dikenakan denda 100.000 rupiah," kata hakim lagi.
Ari tampak kaget. "Harus ya, Pak," tanya Ari.
Kemudian, hakim menunjukkan pasal yang didapatnya karena membuang sampah sembarangan. Tanpa banyak bertanya Ari kemudian menuju meja jaksa untuk membayar denda.
Dia mengaku jera dan tidak akan membuang sampah sembarangan lagi.
"Saya tidak tahu ada perda itu, setelah ini saya jera," katanya pelan.
Ari tidak sendiri. Ada 22 orang lainya yang mengikuti sidang tersebut. Di ruangan itu, mereka langsung membayar denda kepada jaksa.
Selain hakim dan jaksa, para pembuang sampah sembarangan itu mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
Sekertaris Kota Jakarta Pusat, Bayu Marghantara, mengatakan, persidangan ini adalah bentuk penegakan terhadap Perda No 3 tahun 2013 tentang Larangan Membuang Sampah di Tempat Umum.
"Ini adalah bentuk penertiban agar warga menjadi jera dan tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Ke depannya, kata Bayu, proses persidangan akan dilaksanakan di pengadilan negeri. Sebab, sidang semacam ini akan terus digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.