Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kota Depok Ajun Komisaris Subandi membenarkan kejadian tersebut. Sejauh ini, kata dia, sudah ada dua pelaku yang ditahan, masing-masing atas nama Raihan (24) dan Sugeng (29).
"Dua lagi masih buron. Saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Subandi kepada Kompas.com, Senin (23/2/2015).
Kepala Urusan Sub-Bagian Humas Polres Kota Depok Inspektur Satu Bagus Suwandi mengatakan, modus yang dilakukan keempat pelaku adalah dengan berpura-pura menawarkan pertolongan kepada gadis itu. Mereka mengajaknya naik ke salah satu angkot. Namun, bukannya ditolong, kata Bagus, para pelaku justru membawanya ke salah satu rumah kontrakan yang disewa Raihan. Di tempat itulah keempatnya melampiaskan nafsunya.
Saat para pelaku melampiaskan nafsunya, gadis itu sempat berteriak histeris. Hal ini kemudian didengar oleh sejumlah orang di sekitar kawasan itu. Mereka pun menggerebek rumah tersebut.
"Saat digerebek, korban dalam keadaan lemas dengan kondisi tanpa busana. Dua pelaku langsung ditangkap warga, tetapi dua lagi kabur," ujar dia.
Keempat pelaku pelecehan seksual terhadap Bunga terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.