Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Terpidana Mati "Bali Nine" ke Jokowi Ditolak PTUN

Kompas.com - 24/02/2015, 13:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan dua terpidana mati sindikat narkoba "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan juga Andrew Chan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (24/2/2015). Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.

Myuran dan Andrew menggugat keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait penolakan grasi. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Hendro Puspito memutuskan untuk menolak gugatan keduanya.

"Menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 131.000," kata Hendro, dalam dua amar putusannya, di ruang sidang Cakra, PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).

Dalam pertimbangannya, Hendro menyatakan bahwa prosedur pemberian grasi oleh Presiden sudah diatur dalam Udang-Undang nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi oleh Presiden.

Hendro menyatakan penggugat mengeluarkan objek gugatan itu karena termasuk hak preogratif Presiden berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan merupakan kewenangan Presiden yang bersifat yudisial.

Hendro menyatakan, tindakan Presiden dalam hal grasi bukan dalam melaksanakan urusan pemerintahan sehingga PTUN tidak dapat mengabulkan gugatan penggugat. [Baca: Duo "Bali Nine" Gugat Jokowi di PTUN]

"Oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili obyek gugatan karena bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara," ujar Hendro.

Pertimbangan lain, Hendro yang juga Ketua PTUN menyatakan sependapat mendukung segala kegiatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika secara ilegal dan membantu merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

"Namun dalam menguji keabsahan objek gugatan, PTUN tidak dapat mengujinya dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena bukan kewenangan PTUN," ujar Hendro.

Atas putusan hakim, pihak kuasa hukum dua penggugat akan mengajukan banding. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com