"Sebelum masuk ke kantor, korban mengunci setang motornya dan (menaruh) helmnya di teras kantor, tepatnya di atas tumpukan keramik," kata Nazly di kantornya, Rabu (25/2/2015).
Menurut Nazly, setelah meletakkan helmnya, Ali kemudian masuk ke dalam kantornya. Namun sekitar 30 menit kemudian, ia melihat Rafli sedang mengambil helm miliknya. Mengetahui helmnya hendak diambil, Ali pun berteriak. Hal ini membuat Rafli segera mengambil langkah seribu sambil tetap membawa helm milik Ali. Teriakan Ali didengar oleh warga, yang kemudian membantunya mengejar Rafli.
"Pelaku kemudian terkepung oleh warga. Langsung tuh dipukuli beramai-ramai. Untung anggota Polsek (Kebayoran Baru) segera tiba di lokasi untuk mengamankan," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, Rafli mengalami memar di sekujur tubuhnya. Ia terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.