"Kalau UPS yang sedang ditangani polisi, tidak akan menelusuri sampai ke draft RAPBD perubahan 2014," terang Direktur CBA Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2015).
Padahal, kata Uchok, untuk mengusut dana dan anggaran UPS yang dilaporkan ke aparat hukum, harus ditelusuri dari draft APBD perubahan 2014. Sehingga penyidik dapat menemukan indikasi dana siluman yang dimaksud.
"Polisi hanya akan mengungkap terkait adanya kejanggalan dalam lelang seperti alamat atau tempat tinggal pemenang lelang, tidak layak sebagai perusahaan pemenang lelang dalam kategori miliaran rupiah," papar Uchok.
Meski demikian, kata Uchok, polisi juga berpotensi menemukan indikasi lain yang lebih ekstraordinari dari kasus dana siluman. "Bukan cuma menemukan dana siluman, polisi bahkan berpotensi menemukan korupsi dalam mark up proyek UPS tersebut," papar Uchok.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat UPS untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa sejak dimulainya penyelidikan kasus tersebut, 28 Januari 2015 lalu. Mereka terdiri dari 10 orang perwakilan dari sekolah penerima UPS. Termasuk juga dua saksi lainnya, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zainal Soelaiman. Sementara, tiga saksi lainnya merupakan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menemukan ketidaksinkronan antara biaya pengadaan UPS sebesar Rp 5,8 miliar dengan kebutuhan untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta. "
Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan. Penyidik menilai itu cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.