Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2015, 18:07 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat angket dengan agenda pemeriksaan terhadap tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) diakhiri dengan penarikan empat kesimpulan sementara oleh Ketua Tim Hak Angket Muhammad "Ongen" Sangaji.

"Di sini pimpinan mengambil kesimpulan. Pertama, satu tahapan perencanaan dan pembahasan RAPBD 2015 diakui TAPD tidak berjalan ideal," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/3/2015).

Ongen pun berkesimpulan, TAPD mengakui bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPA) tidak terperinci. Kemudian, Ongen juga menyimpulkan bahwa pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 sudah melalui jadwal pembahasan dari badan musyawarah dan tata tertib Dewan.

Kesimpulan terakhir, Ongen mengatakan bahwa ada indikasi dokumen RAPBD 2015 yang dikirim Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri cacat prosedur. Dokumen tersebut bukan hasil persetujuan bersama antara Pemprov DKI dan DPRD.

"Dan sangat jelas dokumen yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan," ujar Ongen.

Akan tetapi, Sekretaris Daerah DKI Saefullah tidak menerima kesimpulan terakhir yang dibuat oleh Ongen. Meski mengirim draf RAPBD yang ada di dalam sistem e-budgeting, menurut Saefullah, Pemprov DKI telah mengakomodasi usulan dari Dewan dan memasukkan ke dalam sistem e-budgeting tersebut.

"Saya keberatan terhadap kesimpulan terakhir. Sampai dengan saat ini, kami berkeyakinan sesuai kapasitas yang ada pada saya bahwa yang kami kirim hasil dari sistem e-budgeting yang sudah dapat masukan-masukan dari surat yang sudah kami terima, itu sudah sangat maksimal," ujar Saefullah.

"Ada baiknya besok setelah kami kirim kepada para anggota Dewan yang terhormat, khususnya yang ada di tim angket, tolong ditengok apakah aspirasi yang ada di dalam buku putih ini sudah masuk. Saya yakin ada aspirasi dari anggota Dewan yang masuk dalam sistem e-budgeting," tambah Saefullah.

Saefullah pun menambahkan, pihak eksekutif dan legislatif dapat menggunakan waktu 7 hari dari yang diberikan Kemendagri untuk menyempurnakan RAPBD.

Mendengar bantahan dari Saefullah, Ongen pun menjelaskan kepada Saefullah bahwa itu baru kesimpulan sementara. "Ini baru kesimpulan awal, Pak Sekda. Seandainya hasil pembahasan yang kita sepakati bersama dikirimkan ke Kemendagri sesuai kesepakatan kita, mungkin tidak pernah kita duduk di sini," ujar Ongen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com