"Terhitung mulai 16 April, peraturan menteri perdagangan resmi berlaku. Artinya sudah tidak ada lagi penjualan minuman beralkohol di minimarket," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, Selasa (17/3/2015).
Mangahit menambahkan, peredaran minuman beralkohol tidak dilarang namun wajib untuk diawasi peredarannya melalui pembatasan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus minuman alkohol oplosan yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar atau cafe yang sudah mengantongi izin.
"Izin pembelian juga diatur siapa saja yang boleh membeli dan harus orang dewasa berusia 22 tahun ke atas, pembeli pun wajib menunjukkan KTP," kata dia.
Mangahit menegaskan, jika syarat dan ketentuan untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut dilanggar, maka penjual maupun pembeli bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk memastikan pengawasan peredaran minuman beralkohol berjalan maksimal, Disperindag Kota Bogor akan membuat tim khusus yang bertugas mengawasi peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket di Kota Bogor.
Tim tersebut terdiri dari pegawai Disperindag, polisi, Satpol PP dan instansi pemerintah lainnya. "Pengawasan dilakukan dengan menggelar razia di siang hari maupun malam hari," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.