Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Minuman Beralkohol, Kota Bogor Perketat Pengawasan

Kompas.com - 17/03/2015, 19:43 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor mulai memperketat pengawasan dan peredaran minuman beralkohol di sejumlah minimarket. Hal ini sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan di minimarket untuk golongan A.

"Terhitung mulai 16 April, peraturan menteri perdagangan resmi berlaku. Artinya sudah tidak ada lagi penjualan minuman beralkohol di minimarket," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, Selasa (17/3/2015).

Mangahit menambahkan, peredaran minuman beralkohol tidak dilarang namun wajib untuk diawasi peredarannya melalui pembatasan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus minuman alkohol oplosan yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar atau cafe yang sudah mengantongi izin.

"Izin pembelian juga diatur siapa saja yang boleh membeli dan harus orang dewasa berusia 22 tahun ke atas, pembeli pun wajib menunjukkan KTP," kata dia.

Mangahit menegaskan, jika syarat dan ketentuan untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut dilanggar, maka penjual maupun pembeli bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk memastikan pengawasan peredaran minuman beralkohol berjalan maksimal, Disperindag Kota Bogor akan membuat tim khusus yang bertugas mengawasi peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket di Kota Bogor.

Tim tersebut terdiri dari pegawai Disperindag, polisi, Satpol PP dan instansi pemerintah lainnya. "Pengawasan dilakukan dengan menggelar razia di siang hari maupun malam hari," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com