Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika DPRD Lakukan Pemakzulan, Nasib Ahok di Tangan Jokowi

Kompas.com - 31/03/2015, 06:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut dua peraturan perundang-undangan yang  diduga telah dilanggar oleh Ahok, sapaan Basuki, adalah Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Menurut Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.

"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2015).

Taufik mengatakan, laporan hak angket akan diumumkan secara resmi pada rapat paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada pekan ini. Jika merunut pada jadwal semula, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Rabu (1/4/2015).

"Jumat kan tanggal merah, jadi sebelum Jumat," ujar dia.

Selain akan mengumumkan laporan dari panitia hak angket, kata Taufik, pada rapat paripurna mendatang, DPRD juga merencanakan akan mengambil keputusan terkait kelanjutan hak angket.

"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Jika berlanjut ke hak menyatakan pendapat, setiap fraksi nantinya akan dimintai pendapat mengenai rekomendasi yang mereka ajukan ke DPRD.

Ketua Fraksi PPP yang juga anggota panitia hak angket, Maman Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dilanjutkannya hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Jika tahapan itu dilakukan, Maman mengatakan bahwa fraksinya akan menyatakan pemakzulan terhadap Ahok.

"PPP secara bulat mendukung penuh HMP (hak menyatakan pendapat). Tak ada jabatan yang abadi. Pak Harto (Presiden kedua RI) saja bisa lengser, apalagi Ahok," ujar dia seusai penyampaian laporan panitia hak angket ke pimpinan DPRD.

Sebagai informasi, jika nantinya ucapan Maman terjadi dan dilakukan juga oleh fraksi-fraksi lainnya, nantinya DPRD akan mengirimkan rekomendasi pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan di Tangan Jokowi

Jika nantinya MA telah menerima rekomendasi pemakzukan dari DPRD, tidak serta-merta lembaga itulah yang nantinya akan mengambil keputusan. Mantan Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, MA hanya bertugas memeriksa apakah peraturan perundang-undangan yang dikenakan oleh DPRD kepada Ahok sudah tepat.

"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah, misalnya melanggar sumpah jabatan, tidak melakukan kewajibannya, atau melakukan apa yang dilarang atau perbuatan tercela," kata Harifin kepada Kompas.com, Senin siang.

Menurut Harifin, jika nantinya memang benar terbukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran undang-undang, MA akan mengembalikan rekomendasi ke DPRD untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, nasib Ahok sebagai gubernur akan berada di tangan Jokowi.

"Putusan MA tidak otomatis menghentikan kepala daerah karena putusan itu dikembalikan ke DPRD. Putusan pemberhentian kepala daerah ada di Presiden. Jadi, kembali ke DPRD, apakah masih mau mengusulkan pemberhentian itu atau tidak ke Presiden," ucap Harifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com