Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Apa itu hak menyatakan pendapat?
Berdasarkan penjelasan di situs resmi DPR RI, hak menyatakan pendapat adalah salah satu hak yang dimiliki anggota lembaga legislatif. Dengan hak ini, anggota legislatif berhak menyatakan pendapat atas beberapa hal sebagai berikut:
1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional;
2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
3. Dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Persetujuan pimpinan DPRD DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan panitia khusus hak angket tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan ini. Bila nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, pengesahannya akan dilakukan lewat sebuah rapat paripurna yang akan dilaksanakan pekan depan.
"Minggu ini kita rapim dulu. Kalau sepakat HMP, disahkan lewat paripurna pekan depan," kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik.
Beberapa hari lalu, seorang anggota panitia khusus hak angket asal Fraksi Gerindra, Syarief, mengatakan, kemungkinan akan muncul dua opsi pernyataan sikap yang akan diambil DPRD apabila nantinya hak menyatakan pendapat jadi untuk digulirkan. Dua opsi itu masing-masing usulan pemberhentian (pemakzulan) atau teguran keras dengan permintaan maaf.
Menurut Syarief, satu dari dua opsi itulah yang nantinya akan menjadi putusan yang akan diambil DPRD terhadap Ahok. "Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran keras dengan permintaan maaf atau usulan pemberhentian," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/4/2015).
Saat ini, DPRD DKI diisi 106 anggota legislatif. Untuk bisa menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Agar hasil dari hak menyatakan pendapat bisa disahkan, dibutuhkan persetujuan minimal 53 anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.