"Kalau sudah melanggar undang-undang, kenapa enggak diterusin jadi hak menyatakan pendapat? Katanya mau? Kenapa enggak diterusin sekalian kemarin? Ngapain mau-mau saja, takut banget sama gue," kata Basuki di Dermaga Marina, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2015).
Dengan menggunakan hak menyatakan pendapat, kesalahan akan semakin terlihat ada di pihak mana. Ia berharap masalah ini cepat selesai sehingga tidak perlu lagi menggulirkan berbagai proses lainnya dengan satu tujuan, yakni memecat dirinya dari jabatan gubernur.
Basuki mengaku santai jika nantinya permasalahan ini bermuara ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, Basuki merasa berada di pihak yang benar. Segelintir anggota DPRD, lanjut dia, ialah yang bersalah memangkas 10-15 persen anggaran program prioritas dan dialihkan dalam bentuk pokok pikiran (pokir) yang mencapai nilai Rp 12,1 triliun.
"Bawa ke MA saja sudahlah. Hak menyatakan pendapat juga tanggung banget enggak dimaju-majuin, tunggu seminggu, tunggu seminggu lagi, aduh lama banget. Kayak main sinetron saja panjang banget episodenya," kata Basuki tertawa.
Kemarin, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan sejak 26 Februari 2015 kepada pimpinan Dewan dalam rapat paripurna. Hasilnya Basuki terbukti bersalah menyampaikan dokumen yang bukan hasil pembahasan dengan komisi di DPRD kepada Kemendagri.
Basuki juga dinilai telah melanggar etika dan norma dalam melaksanakan kebijakan, melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan DPRD sama seperti dewan perampok daerah. Dalam paripurna itu, juga dipertontonkan video-video YouTube bukti Basuki berbicara kasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.