Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Panitia meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
"Tadi ketua hak angket menyatakan kepada pimpinan, diharapkan menindaklanjuti temuan hak angket. Tentunya hak angket kalau ditindaklanjuti itu ada yang namanya HMP," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).
Lulung mengatakan setelah ini pimpinan DPRD akan menggelar rapat pimpinan untuk memastikan langkah selanjutnya. Setelah keputusan mengadakan HMP sudah bulat, kata Lulung, barulah diadakan rapat bamus.
Rapat bamus ini untuk menentukan jadwal sidang paripurna pengajuan HMP selanjutnya. Lulung pun mengaku sudah mendengar usulan dari salah satu panitia angket yang mengusulkan HMP.
Berdasarkan ucapan panitia tersebut, Lulung mengklaim bahwa jumlah anggota DPRD yang mendukung terjadinya HMP sendiri sudah memenuhi kuota.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Dia mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari sebagian anggota DPRD.
"Oleh karena itu kami meminta pimpinan menindaklanjutinya dengan penyampaian hak menyatakan pendapat. Sesudah ketentuan dalam rangka hak menyatakan pendapat diajukan, sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah dapatkan tanda tangan teman-teman yang setuju," kata anggota panitia angket Syarief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.