Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Okky Asokawati Protes Pernyataan Ahok soal Bir

Kompas.com - 08/04/2015, 10:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati, menyebut pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa bir tidak mematikan sebagai pernyataan yang tidak cerdas, bahkan membahayakan masyarakat.

"Tidak cerdas secara emosional atau sosial. Ini sungguh membahayakan bila pernyataan ini jadi inspirasi bagi generasi muda untuk minum-minuman keras," ujar Okky melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2015).

Gaya komunikasi pria yang akrab disapa Ahok tersebut, lanjut Okky, tidak berpihak kepada aspek kesehatan warganya sendiri. Seolah-olah, meminum bir merupakan sesuatu yang tidak dilarang dan tidak membahayakan bagi kesehatan. Ibarat merokok, lanjut Okky, minum bir juga dapat mengakibatkan kecanduan, merusak sel otak, dan mengakibatkan peminumnya merasa limbung atau setengah mabuk. (Baca: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?)

"Apabila membahayakan bagi perkembangan bangsa ini disikapi secara tidak cerdas, implikasi konkretnya beban BPJS Kesehatan akan semakin berat karena banyak yang sakit kan," ujar Okky.

Dampak negatif dari peredaran miras ini, ujar Okky, jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih Indonesia pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda. Ini sama saja ancaman bagi keberlangsungan peradaban negeri. (Baca: Ahok dan Polemik tentang Bir)

Sebelumnya, Ahok menyebut bahwa tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman beralkohol. Pernyataan Ahok ini merupakan tanggapan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang mengimbau Pemprov DKI Jakarta tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras karena Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah melarang penjualan minuman beralkohol. 

Basuki menegaskan Pemprov DKI tidak akan melepas sahamnya di PT Delta Djakarta, Tbk. PT Delta Djakarta merupakan BUMD sehat yang memberi banyak pendapatan asli daerah (PAD) kepada DKI. Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak memengaruhi PAD yang didapatkan DKI dari PT Delta Djakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com