"Hukuman itu sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan," ujar Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patopoi di Monas Rabu (8/4/2015).
Kendati demikian, kata dia, kasus ini tidak ditangani oleh polisi. Ia mengungkapkan, pihak yang berwenang memberikan hukuman tersebut adalah pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta. "Penyidiknya dari Kemenhub bukan polisi," ucap Patopoi.
Menurut dia, kondisi Mario saat ini sudah cukup stabil. Namun ia masih berada di pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui, Mario menyelinap ke ruang roda pesawat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II saat pesawat tersebut akan tinggal landas menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (7/4/2015) sore.
Sekitar pukul 16.30, saat pesawat mendarat, seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta melihat Mario terhuyung-huyung keluar dari pesawat, dan dia langsung diamankan.
Mario kemudian mendapatkan perawatan karena kondisinya masih labil, jari-jari membiru, dan telinganya mengeluarkan darah. Ia pun diinfus dan dirawat di klinik bandara.
VP Corporate Communication Garuda Pujobroto mengatakan, Mario berhasil masuk ke kawasan bandara tersebut setelah melewati pagar pembatas yang sebenarnya adalah kawasan terlarang (restricted area).
"Entah bagaimana, ia bisa masuk ke daerah tersebut," ujar Pujo.
Menurut Pujo, Mario nekat masuk ke ruang roda pesawat Garuda setelah mempelajarinya terlebih dahulu. Berdasarkan pernyataannya, ujar Pujo, Mario sering membaca informasi mengenai cara masuk ke pesawat secara ilegal di media-media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.