"Jadi atau tidaknya hak menyatakan pendapat tergantung dari pemegang saham terbesar. PKS masih menunggu sikap pemegang saham terbesar. Saat ini pemegang saham terbesar di DPRD kan PDI-P," ujar dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Terlebih, kata Selamat, sebagian pejabat di lembaga eksekutif, baik di tingkat Pemprov DKI maupun pusat, merupakan kader PDI-P. Menurut Selamat, hal tersebut berpotensi memiliki pengaruh yang besar terhadap sikap yang akan diambil oleh partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu.
"Wakil Gubernur kan dari PDI-P, Mendagri dari PDI-P, Presiden juga dari PDI-P. Bahkan Gubernur juga katanya dekat dengan PDI-P, dengan Ibu Mega kan," ujar dia.
Seperti diberitakan, panitia khusus hak angket Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 menyatakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen RAPBD palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket.
Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Sejauh ini, fraksi di DPRD yang telah merespon hasil hak angket dengan menyatakan mendukung hak menyatakan pendapat baru dua, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP.