"Gini ya syarat minimal HMP berdasarkan tata tertib telah terpenuhi. Dukungan 20 anggota lebih dari satu fraksi. Pimpinan tidak bisa membendung itu, harus masuk ke rapat pimpinan kemudian 'di-Bamus-kan'. Setelah Bamus (Badan Musyawarah), masuk pada paripurna," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).
Taufik juga tidak menganggap pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sebagai hambatan dalam perencanaan HMP.
Jika setelah pertemuan itu Fraksi PDI-P memutuskan tidak mendukung HMP, kata Taufik, hal tersebut adalah hak mereka. Hal yang perlu diperhatikan tinggal pada saat sidang paripurna kelak. Bisa saja, dalam tahap mendengar pernyataan fraksi, Fraksi PDI-P justru mendukung.
Taufik mengatakan, kemungkinan tersebut tidak tertutup. Belum lagi jika nanti semua anggota Fraksi PDI-P hadir dalam paripurna. Syarat kuorum pelaksanaan paripurna bisa terpenuhi.
"Tinggal kita lihat saja di paripurna. Kan pedomannya bukan dengan statement (tidak dukung HMP). Pedomannya waktu hadir di paripurna itu," ujar Taufik.
Sebelumnya, kesepakatan terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan politisi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi dalam mediasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (14/4/2015). [Baca: Soal Hak Menyatakan Pendapat, PDI-P Akan Bela Ahok]
Ahok menyatakan, PDI-P tidak akan ikut mengajukan hak menyatakan pendapat. "Fraksi PDI-P tidak akan teruskan HMP," ujar Ahok.
"PDI-P tidak ada maksud pemakzulan. Saya ke depan ini mau bekerja, nggak ada pertanyaan yang akhirnya saya ngomong A dan B ya. Saya mau bekerja," kata Prasetio yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Meski PDI-P dipastikan tidak akan ikut menandatangani usulan hak menyatakan pendapat, Ahok menyatakan belum tentu fraksi lainnya akan mengambil langkah serupa. Menurut dia, pengajuan hak menyatakan pendapat adalah hak anggota Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.