Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Panggil 2 Kader PAN di DPRD DKI, Bahas HMP terhadap Ahok?

Kompas.com - 13/04/2015, 20:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kader PAN di DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusmanto dan Johan Musyawa, dipanggil oleh Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan, Senin (13/4/2015) sore. Keduanya direncanakan akan mengadakan pertemuan dengan Zulkifli selaku Ketua MPR RI di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat ditanyakan maksud dari pertemuan tersebut, Johan Musyawa enggan mengungkapkannya. Ia hanya menjawab singkat mengenai kemungkinan isi pertemuan akan membahas sikap yang diambil pasca-pengumuman hasil angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Mau dipanggil Ketua Umum. (Bahas soal hak menyatakan pendapat) bisa jadi," ujar Johan saat akan hendak meninggalkan Gedung DPRD.

Sebagai informasi, saat ini dua kader PAN di DPRD DKI bergabung di Fraksi Demokrat-PAN yang terdiri atas 12 orang anggota. Saat ini, 10 anggota fraksi yang berasal dari Partai Demokrat telah menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok, sapaan Basuki.

"Setelah lihat situasinya, ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat," kata Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky Sastrawiria kepada Kompas.com, Senin pagi.

Setelah pengambilan keputusan tersebut, Lucky mengaku akan segera melaporkannya ke Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli. Sebab, persetujuan akhir tetap berada di tangan pengurus partai.

"Ini kan keputusan di tingkat fraksi. Nanti akan segera saya laporkan ke pihak partai, ke Ketua DPD. Mungkin besok ya," ujar dia.

Dengan keputusan yang diambil Demokrat, sudah ada tiga partai yang menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Sebelumnya, dua partai yang telah secara resmi menyatakan mendukung digulirkannya hak menyatakan pendapat terhadap Ahok adalah Gerindra dan PPP. Sementara itu, partai yang telah menyatakan menolak adalah Nasdem dan PKB.

Seperti diberitakan, panitia khusus hak angket menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen RAPBD palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.

Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com