"Beberapa (narkotika) masuknya juga disamarkan dengan jenis makanan, seolah-olah itu hanya makanan-makanan biasa yang umum," tutur Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa (14/4/2015).
Budi sempat memamerkan beberapa produk makanan kemasan dari Belanda yang digunakan kelompok Freddy untuk menyelundupkan narkotika.
Secara kasatmata, tidak ada bedanya dengan makanan kemasan pada umumnya. Bungkus dari makanan kemasan berisi narkotika itu pun tertutup rapi dan disegel layaknya makanan kemasan yang belum dibeli.
Jenis narkotika yang dibawa oleh Freddy dari luar negeri, yakni dari Belanda dan Pakistan, adalah ekstasi, sabu, dan CC4 yang berbentuk seperti prangko.
Semua narkotika itu tidak langsung diletakkan begitu saja di dalam makanan kemasan, tetapi disebar ke beberapa bungkus makanan agar tidak mencurigakan saat diperiksa di Bea dan Cukai.
"Dipecah-pecah, bagiannya tidak jadi satu sehingga kita tidak deteksi kalau itu adalah bahan narkoba," ucap Budi.
Dengan adanya modus ini, Budi menegaskan bahwa polisi akan melakukan koordinasi secara lebih ketat dengan berbagai pihak, seperti Bea dan Cukai, Kementerian Hukum dan HAM, dan beberapa organisasi antinarkoba.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan kejadian atau modus serupa bisa digagalkan dan narkotika impor itu tidak bisa masuk dan menyebar di Indonesia.
Freddy yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, berperan sebagai otak dari pergerakan kelompoknya.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.