Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freddy Budiman dkk Campurkan Narkotika Dalam Bungkus Makanan Impor

Kompas.com - 14/04/2015, 21:38 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyebaran dan penyelundupan narkotika telah menggunakan modus operandi yang berbeda dari biasanya. Dalam kasus jaringan narkotika internasional, terpidana mati Freddy Budiman (38) bersama komplotannya mencampur narkotika ke dalam beberapa produk makanan kemasan impor untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Beberapa (narkotika) masuknya juga disamarkan dengan jenis makanan, seolah-olah itu hanya makanan-makanan biasa yang umum," tutur Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa (14/4/2015).

Budi sempat memamerkan beberapa produk makanan kemasan dari Belanda yang digunakan kelompok Freddy untuk menyelundupkan narkotika.

Secara kasatmata, tidak ada bedanya dengan makanan kemasan pada umumnya. Bungkus dari makanan kemasan berisi narkotika itu pun tertutup rapi dan disegel layaknya makanan kemasan yang belum dibeli.

Jenis narkotika yang dibawa oleh Freddy dari luar negeri, yakni dari Belanda dan Pakistan, adalah ekstasi, sabu, dan CC4 yang berbentuk seperti prangko.

Semua narkotika itu tidak langsung diletakkan begitu saja di dalam makanan kemasan, tetapi disebar ke beberapa bungkus makanan agar tidak mencurigakan saat diperiksa di Bea dan Cukai.

"Dipecah-pecah, bagiannya tidak jadi satu sehingga kita tidak deteksi kalau itu adalah bahan narkoba," ucap Budi.

Dengan adanya modus ini, Budi menegaskan bahwa polisi akan melakukan koordinasi secara lebih ketat dengan berbagai pihak, seperti Bea dan Cukai, Kementerian Hukum dan HAM, dan beberapa organisasi antinarkoba.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan kejadian atau modus serupa bisa digagalkan dan narkotika impor itu tidak bisa masuk dan menyebar di Indonesia.

Freddy yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, berperan sebagai otak dari pergerakan kelompoknya.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com