Freddy sendiri diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional meski telah ditahan di dalam penjara. "Enggak, enggak ada kerja sama," kata Freddy singkat, Selasa (14/4/2015).
Sebelumnya diberitakan, Polri akan meminta keterangan Kepala Lapas Batu Nusakambangan terkait dugaan untuk memeriksa fasilitas yang digunakan Freddy selama di lapas tersebut. [Baca: Terkait Freddy Budiman, Kalapas Batu Nusakambangan Akan Diperiksa Polisi]
"Penelusurannya ke arah sana (memeriksa Kalapas Batu) untuk memeriksa fasilitas yang digunakan Freddy, misalnya alat komunikasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di kantornya, Selasa.
Pekan lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, dugaan kerja sama itu terungkap ketika Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku kejahatan narkotika.
"Ada tersangka yang ditangkap dan mengaku bahwa Freddy terlibat," ujar Rikwanto pada Kamis (9/4/2015).
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menjemput Freddy dan "meminjamnya" dari tahanan untuk diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2015).
Freddy menjadi bandar narkoba sejak tahun 2009. Polisi mengungkap aksinya dengan menggeledah apartemennya di Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sana, polisi menemukan 500 gram sabu. Atas kepemilikan itu, ia diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.
Freddy kembali berulah pada tahun 2011. Dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di mobilnya, polisi menemukan 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan-bahan pembuat ekstasi. Ia kembali masuk bui.
Meski berada di balik jeruji besi, dia masih bisa mendatangkan 1.412.475 pil ekstasi dari Tiongkok dan 400.000 jenis serupa dari Belanda. Kasus penyelundupan narkotika itu adalah kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.