JAKARTA, KOMPAS.com — Jenazah terpidana mati asal Nigeria, Martin Anderson, telah dimakamkan di TPU Perwira, Kaliabang, Bekasi Utara, Rabu (29/4/2015).
Menurut Kasibinkmas Lapas Batu, Edi Warsono, jenazah Martin dibawa dari Pulau Nusakambangan sekitar pukul 04.00 WIB ke Bekasi dengan menempuh jalan darat. Kemudian, jenazah tiba di rumah duka pada pukul 11.15 WIB dengan kawalan petugas kepolisian. Kedatangan jenazah didampingi oleh istri dan keluarga korban.
Pantauan di lokasi pemakaman, ketika mayat hendak dikebumikan, istri Martin, Meilani Slamet, menangis histeris hingga hampir pingsan. Keluarga serta pengacara, Casmanto, sempat mencoba menenangkan Meilani.
Martin Anderson dikebumikan di Blok E4 pemakaman Muslim TPU Perwira, Kaliabang, Bekasi Utara.
Martin Anderson dihukum mati, Rabu dini hari, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bersama terpidana mati lainnya. Salah satu permintaannya adalah dikebumikan secara Muslim di Bekasi. (Fahdi Pahlevi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.