JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia, Jumat (8/5/2015). Komunikasi inu berkaitan dengan ditangkapnya 33 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Kenangan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
"Kita sudah komunikasi dengan kedubesnya. Ada perwakilannya yang datang ke sini (Ditjen Imigrasi Kemenkumham)," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mirza Iskandar di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Komunikasi itu berkaitan dengan verifikasi data terkait 33 WNA tersebut. Namun, komunikasi tersebut belum dapat kepastian soal tindak lanjutnya dengan pihak Kedubes.
Mirza menyebut pihaknya bisa meminta dokumen sementara ke Kedubes Tiongkok di Indonesia jika dokumen perjalanan 33 WNA asal Tiongkok tersebut tidak kunjung ditemukan. Dokumen tersebut bisa digunakan untuk mendeportasi para WNA tersebut.
Kendati demikian, pihaknya akan berusaha untuk menyelidiki terlebih dahulu soal dokumen perjalanan mereka. Sebab, pengakuan dari para WNA tersebut, dokumen perjalanan mereka dibawa oleh agen yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Sebelumnya, 33 WNA asal Tiongkok itu ditangkap karena dicurigai melakukan prostitusi online. Namun, saat penggerebekan, polisi menemukan kejahatan lainnya, yakni penipuan dan pemerasan. Mereka melakukan aktivitas kejahatan tersebut ke beberapa pejabat Tiongkok yang diduga memiliki rekening gendut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.