Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Bantah Ada Permintaan Damai dari Pihak Christopher

Kompas.com - 10/05/2015, 09:52 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban di kasus kecelakaan maut di Pondok Indah mengaku belum ada permintaam damai dari pihak keluarga Christopher Daniel Sjarief (21). Padahal, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) beralasan, penetapan status tahanan kota terhadap Christopher karena pihak keluarga terdakwa mengklaim kedua pihak telah berdamai terkait kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, dalam sidang lanjutan, Selasa (5/5/2015) lalu.

"Tidak ada permohonan damai dari keluarga mereka (Christopher). Kalau hanya ucapan belasungkawa sih ada," tegas kakak ipar korban, Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2015).

Suami dari kakak korban Wisnu Anggoro itu mengatakan, jika pihak keluarga Christopher sempat menemui istri korban, Wina, didampingi pihak keluarga sekitar satu minggu setelah kejadian. Namun, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dalam mediasi tersebut.

"Waktu itu pihak keluarga mereka (Christopher) juga bermaksud memberikan uang kerohiman. Tapi istrinya Angga (sapaan Wisnu) belum bisa ditemui," paparnya. (Baca: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Arteri Pondok Indah yang Tewaskan Pengendara Motor)

Sementara itu, kakak ipar korban lainnya, Dini, juga membenarkan terkait hal tersebut. Kakak kandung Wina itu mengaku pertemuan tersebut hanya bersifat formalitas sebagai bentuk sikap penyesalan.

"Cuma permintaan maaf aja, itu juga di tempat netral. Kalau permohonan damai, tidak ada," paparnya saat ditemui dikediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) lalu. (Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?)

Sebelumnya, pihak keluarga korban juga menyesalkan tidak adanya informasi resmi dari penegak hukum terkait penetapan tahanan kota terhadapp Christopher dari penegak hukum. Padahal, pihak keluarga korban selalu mendapat informasi resmi dari penegak hukum, terkait perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah tersebut.

"Kita tahunya malah dari berita. Biasanya ada pemberitahuan resmi. Suratnya disampaikan ke sini (Kebayoran Lama). Terakhir surat pemberitahuan waktu berkas perkara sudaah dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan, 24 April lalu," papar Dini. (Baca: Keluarga Korban Kecewa Tak Diberitahu soal Status Tahanan Kota Christopher)

Sebelumnya, PN Jaksel melalui hakim ketua Made Sutisna memberikan  Christopher Daniel Sjarief (21) status tahanan kota. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2015. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban, 30 April 2015 lalu.

Sementara itu, sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang. Christopher dijerat dengan pasal berlapis.Antara lain, pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Baca: Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com