Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?

Kompas.com - 06/05/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief (23), tidak lagi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Statusnya kini menjadi tahanan kota.

Putusan itu menimbulkan spekulasi Christopher bisa terbebas dari hukuman saat pembacaan vonis nantinya. Lantas, apakah mahasiswa salah satu kampus di San Francisco, Amerika Serikat, itu dapat terbebas dari hukuman?

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, Christopher bisa saja terbebas dari hukuman jika sudah ada kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan korban.

Sebab, jika sudah ada kesepakatan tersebut, seharusnya negara tidak perlu lagi mengintervensi. [Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?]

"Menurut ilmu kriminologi, konflik antara pelaku dan korban itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Kalau kedua pihak sudah saling menerima, kasus bisa dianggap selesai. Kalau mediasi tidak kunjung dilakukan dan kasus tidak bisa selesai, negara turun tangan," ucap dia.

Intervensi negara dalam sebuah kasus diwujudkan dalam penangkapan hingga persidangan. Namun, jika di antara proses itu mediasi antara pelaku dan korban dilakukan, kata Kisnu, kasus juga bisa dianggap selesai.

Mediasi setelah sebuah kasus menempuh proses hukum dicontohkan oleh kasus Rasyid Amrullah Rajasa.

Rasyid terlibat dalam kasus kecelakaan maut di Km 3+335 Tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013 pagi yang menewaskan dua orang.

Kisnu menyebut pihak Rasyid telah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga membuat kesepakatan damai antara keduanya. Karena itu, ia pun tidak ditahan selama proses persidangan.

Ia divonis selama lima bulan penjara atau denda Rp 12 juta. Jika tidak membayar denda, Rasyid dikenakan masa percobaan enam bulan. Karena membayar, alhasil, Rasyid dibebaskan dari hukuman penjara.

Sementara itu, dalam kasus Christopher, alasan majelis hakim menjadikan dia sebagai tahanan kota adalah karena sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan stastus Christopher masih menempuh masa pendidikan tinggi.

Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan. Ia pun harus menjalani persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang. Lalu, apakah dia akan terbebas dari hukuman penjara? Kita lihat saja nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com