Praktisi hukum, AH Bimo Suryono, menilai, kasus prostitusi bukanlah kasus yang mudah dibuktikan. Sebab, pelakunya sangat mudah berkilah bahwa hubungan yang dijalin adalah berdasarkan rasa suka sama suka. "Dua belah pihak (pekerja seks dan pelangannya) akan berlomba-lomba untuk menyangkal. Kalau sudah mentok, mereka akan berdalih hubungan mereka adalah suka sama suka," kata dia, Kamis (14/5/2015) di Jakarta.
Karena itu, ia pun menganggap penyidik sedang mendalami kasus ini secara hati-hati. Karena itu, penyidik terkesan lamban dalam menguak kasus ini. Terlebih lagi, secara hukum, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk kasus prostitusi. Satu-satunya pihak yang bisa dijerat hukum adalah si pihak perantara, yakni mucikari.
"Kalaupun ada pemeriksaan saksi yang berasal dari PSK dan pelanggannya, penyidik juga perlu hati-hati untuk menguji kebenaran jawaban saksi," ujar kandidat ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri ini.
Kendati demikian, ia tetap berharap polisi serius dalam mengungkap kasus ini. Sebab, meskipun sudah ada sejak dulu, prostitusi adalah hal yang perlu diatur supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan, penyidik belum akan memanggil saksi-saksi untuk kasus RA. Penyelidikan, kata dia, masih difokuskan kepada pemeriksaan RA.
Namun, ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi-saksi yang berasal dari wanita yang dibina RA dan pelanggannya. Hal tersebut untuk mengungkap jaringan prostitusi, khususnya di kalangan high class.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.