"Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 65 buah cap stempel, 64 buah buku nikah suami, dan 64 buah buku nikah istri yang palsu," kata Umar, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).
Menurut Umar, N menjalankan bisnis pemalsuan ini dengan cara menuliskan sendiri data-data dalam ketiga surat atau dokumen tadi. Pelaku membuat seakan-akan benar ada pernikahan atau perceraian pada kliennya. Menurut Umar, pelaku mendapatkan buku nikah ini dari seorang berinisial R yang masih buronan. Pelaku membeli dengan harga Rp 75.000 perbuku. Sedangkan salinan putusan cerai didapat dari seorang buronan lain berinisial G dengan harga Rp 125.000 per-rim.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami apakah ada keterlibatan pejabat pemerintahan dalam aksi N. Polisi pun tengah mengusut apakah buku nikah dan akta cerai yang dimiliki N adalah asli namun dipalsukan datanya.
"Perlu ada konfirmasi ke Kementerian Agama apakah buku ini palsu perlu pendalaman. Nanti akan kami konfirmasi. Kalau asli, tentu berkembang ada tersangka lainnya," ujar Umar.
Atas perbuatannya, tersangka N diganjar pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta. Ancaman pidananya yakni 6 sampai 7 tahun penjara.