"Ada 31 orang yang diamankan karena kasus kericuhan kemarin," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Dari 31 orang tersebut, 12 di antaranya sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing sembilan anggota FBR dan tiga petugas keamanan MoI. [Baca: Penjelasan FBR Jakarta Utara soal Kericuhan di Mall of Indonesia]
Selanjutnya dari 31 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang. sembilan orang dari FBR, sisanya 3 orang lagi dari sekuiriti MOI. FBR sendiri inisialnya M (41), W (39), J (25), R (43), AA (40), S (41), SY (36), G (40) dan M (45). Sedangkan petugas keamanan MoI yakni AU (28), BAT (25), dan HSP (35). [Baca: FBR: Sekuriti Mall of Indonesia Arogan]
Satpam MoI ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok anggota FBR, sementara anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ricuh MOI, Jumat (29/5) kemarin. Setidaknya ada lima gardu parkir MoI yang dirusak pada kericuhan kemarin sore. [Baca: Sebelum Penyerangan ke MoI, FBR dan Sekuriti Sempat Berseteru]
"Kasus perusakan terhadap barang berupa Gardu Parkir MOI yang diduga dilakukan oleh sekelompok FBR," kata Unggung.
Sebelumnya, ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) menyerang satpam Mall of Indonesia, Jumat (29/5). Mereka merangsek masuk ke dalam MoI sambil melempari batu ke arah petugas keamanan. [Baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.