Dari tempat yang diketahui sebagai Gardu 197, polisi menyita 40 anak panah, 13 ketapel, 2 buah bola biliar, 55 buah kelereng, 2 bilah golok,1 buah botol wiski kosong, bendera FBR dan 4 tombak.
Sementara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di MOI. Barang bukti tersebut yakni printer, monitor, pecahan kaca dan batu. Dalam kasus kericuhan ini, polisi mengamankan 31 orang. Dari hasil penyelidikan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sembilan orang dari FBR dan 3 orang dari satpam MoI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).
Kedua belas tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan, serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sebelumnya, ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) menyerang satpam Mall of Indonesia, Jumat (29/5). Mereka merangsek masuk ke dalam MoI sambil melempari batu ke arah sekuriti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.