Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, menurut pengakuan DR, senjata api yang digunakannya untuk menodong sekuriti pul taksi Blue Bird bukan lah miliknya. Ia mendapatkan senjata itu dari bapaknya. [Baca: Cekcok, Anggota Polisi Letuskan Senjata Api dan Kena Jarinya Sendiri]
"Maka diduga pistol itu milik bapaknya, sehingga hari ini bapaknya diperiksa," kata Iqbal, Senin (1/6/2015) di Mapolda Metro Jaya.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui izin dari senjata api bermerek H&R berkaliber 22 milimeter tersebut. Bila tidak ada izinnya, maka kasus DR akan dikategorikan kasus pidana.
DR pun akan disidang di pengadilan umum dengan sangkaan memiliki senjata api tanpa izin. Iqbal mengatakan, DR dapat disidang dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Namun, bila ada izinnya, kasus DR hanya dikategorikan pelanggaran disiplin. Ia pun hanya akan menjalani sidang kode etik.
Iqbal menjelaskan, sebagai anggota Polri, DR seharusnya dapat meredam emosinya. Jika ia harus mengeluarkan senjata di depan umum, maka itu bila ia sedang dalam keadaan terancam.
Menurut Iqbal, DR sudah pasti pelanggaran disiplin. Karena itu, kalaupun ia tidak terlibat kasus pidana, ia tetap akan menjalani sidang kode etik.
"Kalau pelanggarannya berat, yang bersangkutan bisa dikenakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau PDH (pemberhentian dengan hormat)," kata Iqbal.
Sementara itu, lanjut dia, bila pelanggarannya dinilai ringan, DR hanya perlu meminta maaf. Berat ringannya sanksi, kata dia, juga tergantung dari riwayat selama DR bekerja di kepolisian.
Jika selama dinas tidak memiliki catatan hitam, hukuman DR akan diperingan. Hal itu akan menjadi pertimbangan Atasan Hukum (Ankum)? dalam memberikan sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.