Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengalihkan Zakat Mal untuk Pembangunan

Kompas.com - 16/06/2015, 16:47 WIB

Tanya :

Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau Tanya, bagaimana hukumnya jika mengalihkan penyaluran zakat mal untuk pembangunan (seperti masjid atau sekolah)? Mohon penjelasannya, Terima kasih.

Jawab :

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebenarnya berkenaan dengan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dana zakat, Allah swt telah menentukan dengan tegas dan jelas. Sehingga kita tidak perlu terlalu repot dalam menjawab masalah ini.

Di dalam Q.S. at-Taubah (9): 60 dijelaskan dengan tegas aturan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan dana zakat, disebutkan yaitu: orang fakir, orang miskin, pengurus (amil) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, mereka yang sedang dalam perjalanan.

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 60]

Kalau kita cermati satu persatu, maka kita memang tidak menemukan bangunan seperti masjid atau sekolah sebagai mustahik zakat. Kecuali bila akan diqiyaskan dengan kelompok yang ke-7 yaitu kepentingan fi sabilillah.

Namun qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan dan kritik. Karena ayat itu menegaskan fi sabilillah, di mana di zaman Rasulullah SAW, yang dimaksud adalah jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam. Sebagian ulama kontemporer memang ada yang mencoba menafsirkan dan meluaskan cakupan fi sabilillah. Misalnya Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan dalam Fiqhuz-Zakat. Beliau menyebutkan, misalnya sebuah lembaga dakwah atau Islamic Center di sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan dana zakat ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini tidak lain adalah memperjuangkan agama Islam. Bahkan bila Islamic Center itu ada di negeri muslim sekalipun, tetapi memiliki peranan besar dalam memperjuangkan Islam, termasuk yang bisa dikategorikan fi sabilillah.

Di masa sekarang ini, umat Islam pun sedang menghadapi peperangan yang sangat dahsyat dari pihak musuh yang bersekutu. Bahkan tidak saja menggunakan senjata konvensional, tetapi juga dengan segala sarana seperti media massa, organisasi, LSM, kampanye dan sejenisnya. Para musuh Islam berusaha memurtadkan umat Islam dengan sekian banyak program yang mereka gariskan. Karena itu sudah sewajarnya umat Islam bertahan dan juga memasang ‘jurus’ yang minimal sama untuk membendung arus pemurtadan kontemporer itu. Sehingga menurut sebagian ulama, jihad fi sabilillah di masa kini mencakup juga mendirikan sekolah, Islamic Center, lembaga/organisasi dakwah dan sejenisnya. Di mana misinya adalah memperjuangkan kepentingan umat Islam dan demi tegaknya syarait Islam.

Berangkat dari ijtihad seperti itu, maka bila masjid/ sekolah itu memang memiliki peran tersendiri dalam perjuangan menegakkan Islam, maka bisa saja dikategorikan sebagai fi sabililah. Apalagi bila masjid itu dibangun di wilayah minoritas Islam, atau di wilayah yang penduduknya muslim namun kurang sekali pengamalan Islam-nya, sehingga keberadaan masjid itu memang menjadi sebuah nilai perjuangan tersendiri karena bermisi menegakkan Islam. Maka mengalihkan penyaluran zakat untuk pembangunan seperti masjid/atau sekolah diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com