"Saya kira ditindak selama ini. Polantas (Polisi Lalu Lintas) melakukan penertiban, Dishub melakukan penertiban juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Iqbal menambahkan, jika ada aparat yang tidak melakukan penertiban, maka pihaknya akan menindak aparat tersebut sehingga tidak meresahkan masyarakat.
"Apabila ada yang tidak melakukan penertiban dan ada yang terbukti melakukan tindakan tidak sewajarnya, itu adalah oknum yang harus ditindak," kata Iqbal.
Namun, Iqbal belum memastikan hukuman yang akan dikenakan terhadap aparat tersebut. Namun, hukuman tersebut nantinya berkaitan dengan kinerja aparat nakal tersebut.
Organda DKI Jakarta menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan persoalan omprengan kepada polisi. Hal ini dilakukan karena pihaknya tidak memiliki kewenangan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
"Yang bisa nangkap itu kan Dishub dan Kepolisian. Makanya, kami koordinasi dengan mereka terlebih dahulu," ucap Shafruhan, Ketua Organda DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.