"Tersangka mengaku mencuri untuk menutupi kekurangan uang setoran angkot," kata Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Deddy Arnadi saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).
Dalam melakukan aksinya, GM tidak sendiri. Ia berkomplot dengan dua orang lainnya yakni M (24) dan R (40). Peran GM sendiri sebenarnya adalah mengemudi mobil angkot untuk membawa kabur benda-benda hasil curian. Hasil curian yang dicuri adalah sembilan buah vas keramik, sebuah kristal perancis, empat buah taring babi, sebuah gelang kerang, dan sebuah pipa rokok tulang.
Pelaku, kata Deddy, berencana menjual barang-barang tersebut dengan harga puluhan juta rupiah. Deddy mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2015) lalu. Sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencongkel atap toko berbahan asbes dengan sebuah linggis. Kemudian, mereka masuk ke dalam toko melalui celah atap tersebut.
Mereka pun membawa kabur sejumlah barang-barang antik yang dijual di toko. Total kerugian dari toko yakni mencapai Rp 50 juta. Kemudian, benda curian dibawa kabur dengan mobil angkot yang dikemudikan GM. Para tersangka pun sempat buron selama dua hari. Kemudian, polisi berpura-pura menjadi pembeli barang antik yang dijual tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah lebih dari 5 tahun penjara.