Ariyanto mengatakan, peningkatan status tersebut akan berdampak besar bagi polres, seperti adanya penambahan jumlah sumber daya manusia, jumlah personel, serta kewenangan polisi. Ariyanto mengatakan, rekomendasi tersebut sudah disampaikan DPRD kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk segera diproses ke Polri. Akan tetapi, Ariyanto mengatakan, sampai saat ini instansinya belum mendapat informasi mengenai kelanjutan rekomendasi tersebut.
"Tentu kami bertanya-tanya bahwa rekomendasi itu kita buat lima bulan lalu, tapi memang sampai sekarang belum naik-naik statusnya. Apa ada kendala?" ujar Ariyanto.
Selain itu, Komisi A juga memberi saran agar polresta membuat polsek baru di tiap kecamatan di Bekasi. Dia mengatakan bahwa keberadaan polsek di dekat lingkungan masyarakat membuat penanganan kejahatan menjadi cepat dilakukan.
Saat ini, Polresta Bekasi Kota memiliki tujuh polsek, yaitu Polsek Bekasi Kota, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, dan Bantar Gebang. Selain itu, ada satu polsek yang baru dibangun di kawasan Jatisampurna.
Sementara ada lima kecamatan yang tidak memiliki polsek, yaitu Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Pondok Melati, dan Kecamatan Rawalumbu.