Andika
Jawab:
Saudara Andika,
Menurut sebagian ulama, mencicipi makanan membatalkan puasa karena hakikatnya sama dengan makan dan minum.
Sebagian lainnya berpendapat hukumnya makruh. Puasanya tidak batal, tetapi puasanya tidak sempurna.
Hemat kami, jika tidak benar-benar terpaksa usahakan tidak mencicipi makanan atau minuman. Hakikat puasa adalah pengendalian diri dari nafsu makan dan minum. Semoga kita termasuk orang yang mampu mengendalikan diri. Wallahu alam.
DR. H. Abdul Mu'ti, M.Ed
Jawab:
Pada prinsipnya yang membatalkan puasa itu hanya makan minum, muntah disengaja dan hubungan seksual. mencicipi jika ditelan maka batal puasanya, jika hanya sekedar mengecap rasa di lidah untuk mengetahui pas atau tidaknya rasa yang dinginkan dan untuk suatu keperluan yang maslahat, misalnya ibu-ibu yang menyiapkan masakan, atau para pedagang yang hendak menjual makanan, maka hal itu boleh-boleh saja. akan tetapi jika hanya sekedar iseng setidaknya hukumnya makruh dan dapat mengurangi pahala puasa.
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
wallahu ta'ala a'lam
KH. Endang Mintarja