Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Cilincing Jakarta Utara Beli Sabu Barter Solar

Kompas.com - 02/07/2015, 15:54 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima nelayan Mu (35), Ka alias Kinclung (39), Wa (32), ES (46), dan DS (47), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena menggunakan narkoba jenis sabu menjelang waktu sahur, Kamis (2/7/2015).
 
Kelima warga Cakung Drain Barat, Cilincing, Jakarta Utara tersebut mengaku membeli sabu dengan cara barter dengan bahan bakar jenis solar.
 
"Ada lima nelayan yang kita amankan atas dugaan pemakaian dan kepemilikan sabu," ujar Kepala Subdit (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polair (Ditpolair) Polda Metro Jaya, Komisaris Edi Guritno, Kamis (2/7/2015).
 
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang meresahkan aktivitas beberapa nelayan yang kerap mengkonsumsi narkoba. Apalagi, aktifitas terlarang tersebut, kerap dilakukan menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Mu dan Ka yang sedang teler akibat pengaruh obat-obatan. Dari tangan Mu, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening.
 
Kepada polisi, Mu mengaku membeli serbuk haram tersebut dari ES yang masih tetangganya. Berdasarkan "nyanyian" Mu, polisi kemudian membekuk ES bersama dua pelaku lainnya tidak jauh dari lokasi pertama di hari yang sama.
 
"Informasi dari dua pelaku pertama, anggota kembali mengamankan tiga pelaku lainnya, Wa (32), ES (46), dan DS (47)," kata Edi.
 
ES mengaku hanya sebagai kurir selama sebulan terakhir. Polisi juga mengamankan dua paket sabu dalam plastik bening.
 
Pengakuan ES, dia tidak menjual sabu tersebut, melainkan menukarkannya dengan bahan bakar jenis solar. Untuk satu paket sabu seberat 1 gram, bisa ditukar dengan tiga jeriken solar isi 30 liter.
 
"Biasanya para nelayan itu membeli shabu paket hemat seharga Rp 400 ribu. Tapi, oleh ES, satu paket bisa dibarter dengan 3 jeriken yang harganya Rp 200 ribu per jeriken. Makanya lebih untung," papar Edi.
 
Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam jeratan pasal berlapis tentang Narkoba. Yaitu, pasal 127, 112 (ayat 1) dan 114 (ayat 1), UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 
Untuk penanganan selanjutnya, kelima pelaku dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com