Tri Djoko diperiksa sebagai saksi terkait jabatan sebagai Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta 2013. "P2T itu panitia pembebasan tanah. Dia mengetuai, membawahi. Di dalamnya ada unsur badan pertanahan atau BPN, ada unsur kecamatan dan kelurahan," kata Adjie Indra.
Pemeriksaan Tri Djoko berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Pemeriksaan itu terkait tugas dan tanggung jawab mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut.
"Bagaimana dia melaksanakan fungsi kontrol, fungsi kewenangan dia, sehingga bagaimana tanggung jawab dia," jelas Adjie Indra.
Penyidik juga menanyakan mengapa Pemprov DKI bisa membayar tanah di Kali Pesanggrahan, padahal tanah tersebut milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Saat ini, Tri Djoko masih diperiksa sebagai saksi. "Statusnya sebagai saksi dulu. Pemeriksaan selanjutnya pasti dipanggil lagi Pak Tri Djoko-nya. Karena masih banyak yang kurang keterangannya," kata Adjie.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan pemalsuan girik tanah di proyek normalisasi Kali Pesanggrahan 2013 silam. Tanah milik BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya tersebut dipalsukan sehingga seakan-akan milik perorangan.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan. Kelima tersangka ini di luar pemerintahan yakni MD dan MR, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, JN mengaku pemilik tanah.
Kelima orang tersebut memalsukan data-data soal kepemilikan tanah yang menelan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sampai sebesar Rp 32,8 miliar Tahun Anggaran 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.