Padahal Suku Dinas (Sudin) Penataan Kota Jakarta Timur telah menyegel area pembangunan SPBG tersebut sejak Februari 2015 lalu karena ketiadaan IMB.
"Tanggal 13 Februari sudah disegel sama Dinas Tata Ruang Kota, tapi mereka kontraktor membangkang dan tetap melanjutkan pembangunan. Saat itu pembangunan baru 70 persen. Mandornya juga tidak menghormati penyegelan itu, tetap bekerja dan bilang tidak ada hubungannya dengan penyegelan," kata Achmad Kosasih, Ketua RW 04 Kelurahan Balimester, Jatinegara pada Kompas.com, Senin (27/7/2015).
Kawasan SPBG yang tak berizin itu berada di dalam teritori RW 04 Kelurahan Balimester. Sejak disegel, menurut Achmad, sejumlah pekerja kontraktor malah bekerja lebih intensif siang malam menyelesaikan konstruksi SPBG tersebut. Mereka pun tidak segan-segan memindahkan spanduk penyegelan berwarna oranye yang telah dipasang sebelumnya.
"Mereka sering membuka spanduk penyegelan dan memindah-mindahkannya, dulu waktu pertama kali disegel bukan di tempat yang sekarang itu letak spanduknya. Pekerja mereka juga tinggal di dalam area SPBG itu," terang Achmad.
Dari pantauan Kompas.com, pembangunan SPBG tersebut tampak nyaris rampung. Sejumlah kelengkapan seperti anjungan pengisian bahan bakar gas telah berdiri kokoh.
Total empat anjungan dengan masing-masing bertuliskan Envogas ada di SPBG tersebut. Ruang kantor dan tangki persediaan BBG juga sudah ada di sana. Praktis, SPBG tersebut hanya menyisakan proses pembersihan sebelum digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.