Pemanggilan tersebut untuk memperkuat alat bukti dan penyelidikan unsur lainnya terkait kasus perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Delapan belas kementerian itu adalah analisa kami, rekan-rekan penyidik. Minimal kita akan mintai keteranngan kementerian lembaga tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2015).
Iqbal menambahkan dalam hal penyidikan, penetapan seseorang sebagai tersangka minimal dua alat bukti, baik itu surat atau petunjuk lainnya. Selain itu juga meminta keterangan pada berbagai pihak, termasuk dari kementerian.
"Keterangan tersebut bisa jadi berkas dan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Iqbal.
Saat ini, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kemendag; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dan Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag pada Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.