Namun, pengguna parkir yang melihat mobil derek bertulisan Sudinhub Jakarta Selatan di Jalan Ahmad Dahlan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, langsung tanggap.
Mereka pun cepat-cepat memindahkan mobilnya. Padahal, sebelumnya mereka tampak tengah menikmati makan siang di jalan tersebut. Namun, makanan tersebut langsung ditinggalkan dan berlari menuju mobil mereka.
"Sebentar ya, Mbak, mau pindahin mobil dulu," ujar seorang pria berkaos biru dengan terburu-buru. Ia tampak panik dan berlari menuju mobil Toyota Rush-nya.
Selain pria itu, ada sekitar lima orang lain yang juga buru-buru memindahkan mobilnya. Meski demikian, petugas Sudinhub tetap menderek dua unit mobil, salah satunya Daihatsu Terios abu-abu B 1655 SK yang tidak sempat dipindahkan pemiliknya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Selatan AB Nahor mengatakan, dua mobil tersebut diderek karena parkir sembarangan. Padahal, tindakan itu kerap membuat kemacetan di jalan yang hanya terdiri dari dua lajur itu.
"Ini sering bikin macet, kadang parkir dua lapis. Parkir liar di sini memang kerap dilaporkan masyarakat lewat aplikasi Qlue, makanya kita mau bikin steril," kata dia di lokasi penertiban.
Menurut Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kata dia, untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemiliknya harus membayar retribusi sebesar Rp 500.000.
Selain menderek dua mobil, Sudinhub Jaksel juga mengangkut 10 motor karena parkir di trotoar di melawai, tiga metromini pun ikut dikandangkan karena tidak memiliki surat-surat.
"Kendaraan-kendaraan itu metromini 610 dan 74 kita kandangin karena beroperasi tanpa surat-surat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.