Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Separuh Pejabat Polda Metro Belum Laporkan Kekayaan

Kompas.com - 04/08/2015, 17:29 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.037 pejabat Polda Metro Jaya diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, dari catatan yang dimiliki, baru sekitar 578 orang atau 44,2 persen pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Dari jumlah tersebut, 467 pejabat sudah melakukan pembaruan LHKPN. Sisanya, 111 pejabat lainnya belum melakukan pembaruan.

Sementara itu, setidaknya ada 729 atau 55,78 persen pejabat Polda Metro yang belum membuat LHKPN. Saat ini Polda Metro Jaya sendiri tengah membuat sistem LHKPN bagi internalnya.

Salah satunya dengan memasukkan kategori semua perwira menengah ke atas untuk membuat laporan kekayaan. [Baca: Siap-siap, Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan]

Inspektur Pengawas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Didit Prabowo mengungkapkan, pengawasan laporan kekayaan selain pejabat yang tercantum di Undang-Undang KPK akan dilakukan secara internal.

Didit meyakini bahwa akan dilakukan pengawasan secara komprehensif. "Jadi ini kita tuntut kejujuran dari yang bersangkutan. Nanti kan ada Form B, jadi pejabat yang menduduki jabatan tertentu lebih dari dua tahun maka dia nanti wajib mengisi perubahan Form B," kata Didit. [Baca: Tak Lapor Harta Kekayaan, Ini Sanksi Perwira Menengah Polda Metro Jaya]

Bagi polisi yang baru membuat laporan kekayaan akan diarahkan untuk mengisi Form A. Sementara itu, penyelenggara negara di kepolisian wajib mengisi Form B jika sudah melaporkan kekayaan dengan catatan dua tahun menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi atau mutasi, anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.

"Kalau ada yang disembunyikan, nanti akan ketahuan yang disembunyikan," kata Didit.

Laporan kekayaan ini berlaku paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi atau mutasi, dan anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.

"Kalau dia tidak mengisi sudah tenggat waktu tiga bulan, maka yang bersangkutan diberikan surat teguran satu kali," kata Didit.

Tenggat waktu teguran tersebut yakni 14 hari. Jika selama tenggat waktu belum juga diisi, maka dikirim teguran kedua.

"Setelah teguran kedua, tidak mengisi juga, nah nanti baru kena sanksi disiplin tadi. Mungkin dibebaskan dari jabatan sehingga dia tidak di jabatan strategis. Mungkin dikenakan sanksi tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Didit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com