Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Christopher Sudah Santuni Korban, Pengacara Nilai Tuntutan Terlalu Berat

Kompas.com - 05/08/2015, 15:34 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di kawasan Pondok Indah, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015), itu berlangsung singkat. Dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, jaksa membacakan tuntutan sekitar 15 menit. Total waktu persidangan sekitar 20 menit.

Selain hukuman penjara tersebut, tuntutan jaksa untuk Christopher juga berupa denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Setelah sidang berakhir, Christopher dan beberapa kerabatnya segera meninggalkan ruang sidang. Christopher bungkam ketika ditanya para wartawan. Ia langsung berjalan ke mobil yang diparkir di depan gedung PN Jakarta Selatan.

Karena tak mendapat jawaban dari Christopher, wartawan pun beralih ke pengacaranya, Yanti, yang berjalan setelah Christopher. Perempuan itu langsung mempercepat langkahnya.

Meskipun demikian, ia sempat menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. "Keberatan yah karena semua korban sudah kami beri santunan, dan para korban sudah memaafkan terdakwa," ucap Yanti.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2015 lalu, Christopher mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya, Muhammad Ali. Namun, ketika mengemudikan mobil itu dengan kecepatan tinggi, pria itu tidak mengontrolnya dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda. Empat orang tewas dalam insiden tersebut.

Pada 5 Mei 2015, status Christopher diubah dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak ditahan selama proses persidangan berjalan.

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com