Menurut Prasetio, bentuk sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera. "Kita dukung untuk ditindak bila uang KJP malah disalahgunakan," ujar Prasetio ketika dihubungi, Minggu (9/8/2015).
Prasetio mengatakan, penyalahgunaan dana KJP sudah masuk tindak kriminal. Dia pun menyayangkan sikap masyarakat yang menyalahgunakan bantuan pemerintah yang telah diberikan kepada mereka.
Selain itu, Prasetio memberi saran kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan seleksi ulang terhadap siswa-siswa penerima KJP. "Pemprov kan ingin membantu masyarakat yang tidak mampu tetapi setelah dibantu, bantuan tersebut kok malah disalahgunakan. Sepertinya harus diseleksi ulang siapa yang berhak mendapatkan KJP ini," ujar Prasetio.
Sebelumnya, penyalahgunaan dana KJP terungkap berkat temuan dari Bank DKI. Sejumlah siswa penerima dana KJP ditemukan menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain di luar kebutuhan pendidikan, salah satunya untuk kegiatan karaoke. Hal itu diketahui berdasarkan bukti transaksi nontunai milik peserta KJP yang datanya terekam oleh Bank DKI.
Dinas Pendidikan DKI pun melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pemilik KJP yang terindikasi melakukan penyalahgunaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.