Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Sejoli Gagalkan Aksi Jambret di Cengkareng

Kompas.com - 11/08/2015, 15:14 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejoli Erwin (24) dan Indri (21), berhasil menggagalkan aksi jambret di Jalan Akasia, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (10/8/2015). Pelaku, E (22), bahkan sempat jadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan pihak kepolisian.

Pelaku telah kita amankan setelah diserahkan oleh warga, kemarin malam," ujar Kapolsektro Cengkaren, Komisaris Sutarjono, Selasa (11/8/2015).

Kejadian tersebut bermula saat Indri sedang bersama kekasihnya di atas motor, Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Indri juga asyik bermain dengan ponselnya.

Sehingga, tanpa disadari, keduanya menjadi target tiga orang komplotan jambret E, M (23), dan W (22), yang kerap beraksi di kawasan tersebut.

Setelah mendapat momen yang tepat, E selaku eksekutor yang duduk dibonceng paling belakang, merampas handphone dari tangan Indri. Ketiganya pun lantas tancap gas untuk menghilangkan jejak.

Namun, aksi tersebut tidak dibiarkan begitu saja oleh Erwin. Begitu mengetahui ponsel pacarnya dijambret, Erwin pun langsung memacu sepeda motornya untuk mengejar pelaku.

Tak hanya itu, begitu berhasil mendekati motor pelaku, Erwin pun menghadiahi E dengan bogem mentah hingga menyebabkan ketiga komplotan jatuh ke aspal.

Situasi yang tidak menguntungkan itu membuat ketiganya kalang kabut berusaha melarikan diri. Naas, E terlambat bangkit untuk mengkuti dua rekannya yang kabur.

Alhasil, E ditangkap Erwin untuk diamankan. Begitu mengetahui E merupakan pelaku jambret, emosi warga sekitar ikut tersulut dan menghakiminya.

Setelah menghakimi pelaku yang diketahui kerap beraksi di wilayah tersebut, warga pun menyerahkan E ke Mapolsektro Cengkareng, Senin malam.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban telah diamankan pihak Polsektro Cengkareng untuk diproses.

"Satu pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Untuk dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang," tutur Sutarjono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, E terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com