Penyebabnya adalah luas tanah yang dibeli hanya seluas 3,6 hektar. "Kalau di bawah 5 hektar dan pemiliknya cuma satu, boleh tidak melibatkan P2T. Jadi tinggal negosiasi saja," kata Heru saat rapat pansus DPRD DKI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014, di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/8/2015).
Menurut Heru, saat itu pihak yang mewakili Pemprov DKI dalam proses negosiasi dengan RS Sumber Waras adalah Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Dien Emmawati. Dari hasil negosiasi dengan pihak RS Sumber Waras, kata dia, didapatlah kesepakatan harga total Rp 755 miliar.
Adapun pengurusan biaya pajak jual beli maupun sertifikat dilakukan oleh pihak penjual, dalam hal ini RS Sumber Waras. "Jadi kita tidak membayar pajak dan mengeluarkan biaya pengurusan sertifikat. Kita juga tidak membayar nilai bangunan," ujar Heru.
Pembelian lahan di RS Sumber Waras merupakan satu dari enam temuan yang dinilai oleh BPK sarat masalah. Dalam kasus RS Sumber Waras, BPK menemukan pengadaan dengan tidak melalui proses yang memadai dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 191 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.