"Dalam hal ini, penyidik punya pertimbangan mendahulukan berkas dua tersangka awal ke kejaksaan. Itu bukan berarti mandek atau tak ada lagi pengembangan. Ada alasan-alasan kenapa itu kita lakukan, mohon maaf kami belum bisa menyampaikannya. Tapi ini demi kepentingan penuntasan penyidikan perkara itu sendiri," ujar Adi, Selasa (18/8/2015).
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen Alex Usman, dan PPK pengadaan UPS di sekolah-sekolah di Jakarta Pusat Zaenal Sulaeman.
Mengenai tindak lanjut audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengadaan UPS, Adi mengaku belum mendapatkan salinan resminya. Namun, kata dia, polisi menggunakan data audit BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan salinan audit BPK yang diterima Kompas.com, Selasa kemarin, ada proses yang tak sesuai prosedur dalam pengadaan UPS. Pada salah satu bagian, BPK menyebutkan bahwa proses lelang pengadaan UPS di kedua Sudin Dikmen DKI Jakarta terindikasi mengarah ke produk tertentu, dan ada indikasi mark up harga.
Ketika ditanya apakah akan menindaklanjuti audit BPK itu, Adi mengatakan, penyidik pasti akan memepertimbangkannya.
"Sebenarnya, petunjuk apa pun soal adanya tindak pidana korupsi harus kita pegang. Tapi, kami yakin hasil audit BPK dan BPKP tak jauh berbeda karena lembaga itu kan sinergis juga," ujar Adi.
Secara terpisah, Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, audit BPK seharusnya menjadi petunjuk polisi untuk menetapkan tersangka baru. Menurut dia, hasil audit BPK menyatakan pengadaan UPS adalah hasil rapat internal Komisi E DPRD dan hanya ditandatangani pimpinan Komisi E.
"Seharusnya, temuan itu bisa jadi petunjuk bagi Bareskrim untuk menjerat pimpinan Komisi E DPRD DKI periode saat itu. Di temuan itu kan sudah dinyatakan tanda tangannya dari mereka," kata Febri, Selasa.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut perkara dugaan korupsi di dalam pengadaan paket uninterruptible power supply (UPS) untuk 25 SMA/SMK di Jakarta Barat.
Kasus ini pertama kali ditangani penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kemudian, penanganannya diambil alih Bareskrim Polri pada Maret 2015. Alasannya, untuk menjaga keharmonisan antara Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta yang tergabung di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Saat awal penanganan kasus ini, Polda menduga ada keterlibatan anggota DPRD.
"Pasti melibatkan anggota Dewan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Senin (16/3/2015).
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan, ada dugaan pihak eksekutif, legislatif, dan swasta punya andil dalam kasus ini. Polisi telah memeriksa puluhan pejabat Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta. Polisi juga memeriksa sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta, antara lain Firmansyah, Abraham 'Lulung' Lunggana dan Fahmi Zulfikar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.