Kasus tersebut dinilai mengandung unsur pembunuhan berencana. Pertama, tempat kejadian perkara, yakni empang Balaraja, merupakan daerah sepi dan gelap. Lokasinya persis di samping tempat industri rumahan paving blok. Di sana pelaku menghabisi nyawa korban pada 31 Mei 2015.
"Saya tau kalau tempat itu sepi saat malam," kata Bahrul, yang merupakan warga setempat.
Menurut Heru, pegawai pabrik setempat mengatakan bahwa TKP tidak dipagar saat malam. Sehingga, orang bisa keluar-masuk ke dalam tempat tersebut dengan bebas.
"Kalau industri batako ini biasanya sampai sore. Terus kalau hari Minggu libur," kata Heru kepada Kompas.com di Tangerang, Rabu (19/8/2015).
Saat ini, Bahrul baru disangkakan dua pasal, yakni 338 KUHP dan 365 KUHP. Pasal 338 karena Bahrul terbukti membunuh Musyarafah dan 365 KUHP karena barang Musyarafah diambil setelah dilakukan pembunuhan.