Dari temuan sabu yang beratnya mencapai 6 kilogram, polisi melakukan control delivery dengan membuntuti YMC dan CSW ke tempat tujuan mereka di sebuah hotel di Jakarta Barat.
"Di sana, ternyata ada warga negara Tiongkok juga, PCP. Dia berperan sebagai penerima sabu 6 kilogram itu tadi. Dari situ, polisi tahu PCP tinggal di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Polisi juga menggeledah di sana," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patoppoi kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2015) pagi.
Dalam pemeriksaan, PCP mengaku disuruh oleh tersangka lain yang juga warga negara Tiongkok berinisial NKF. NKF juga berdiam di salah satu apartemen di daerah Ancol, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan di apartemen itu, polisi menemukan 300 kilogram soda api, tiga butir ekstasi, dan paspor milik NKF.
Polisi menyelidiki kepemilikan paspor milik NKF dan didapati informasi NKF berada di apartemen kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. NKF pun dibekuk pada 19 Agustus 2015 pukul 23.00 WIB dan polisi menginterogasi NKF.
Dari keterangan NKF, diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta ekstasi di daerah Pluit, Jakarta Utara.
Di apartemen tersebut, ditemukan 88 kilogram sabu yang disimpan di dalam koper dan 186 butir ekstasi. Di sana juga ditemukan surat perjanjian sewa-menyewa apartemen di Jakarta Barat atas nama CWY.
Polisi memeriksa ke apartemen tersebut, dan didapati 112.000 butir ekstasi. Dari semua barang bukti narkotika yang dikumpulkan, terhitung ada 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp 206 miliar lebih. Keempat tersangka kini ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.