Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengusut empat kegiatan proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di sungai atau kali yang berada di wilayah Jakarta Barat. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2013 dan diduga merugikan negara sebesar Rp 12 miliar.
"Enggak apa-apa, kalau memang benar, ya tangkapin saja. Jaksa sudah ngomong itu kok," kata Basuki di Balai Kota, Senin (7/9/2015).
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pada masa pemerintahan Joko Widodo bersama dirinya sebagai Wakil Gubernur.
Meski demikian, ia membantah telah lalai mengawasi hal tersebut. Basuki mengatakan, penyusunan anggaran tahun 2013 tidak menggunakan e-budgeting sehingga sulit mengawasi ratusan ribu mata anggaran itu.
DKI mulai menyusun anggaran dengan sistem e-budgeting mulai tahun 2014. Saat itu, Basuki mengaku masih kerap "dimainkan". "Kami masih dikadalin, sampai di ujung (tahun), baru kami masukin (e-budgeting)," kata Basuki.
Tahun 2013 lalu, lanjut dia, pernah ada "permainan" di Dinas Kebersihan, yakni anggaran pengadaan truk sampah yang tiba-tiba menghilang. Oleh karena itu, Basuki memaksakan penyusunan anggaran menggunakan sistem e-budgeting.
"Kami contek Pemkot Surabaya dan manggil orang Surabaya datang kemari karena sistem e-budgeting yang pertama bikin baik itu Surabaya, dari zaman Pak Bambang DH wali kota-nya," kata Basuki.
Kegiatan proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di sungai atau kali ini berada di Cengkareng Drain, Kali Mookervart, Kamal, Angke, Sekretaris, Grogol, Pesanggrahan, Sodetan Kali Sekretaris, Cideng, dan Angke Grogol.
Diduga proyek ini, juga telah dilakukan mark up atau penggelembungan harga untuk setiap item pekerjaan. Pejabat pembuat komitmen berinisial BD diduga secara sengaja tidak mencantumkan rincian harga untuk setiap pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto membenarkan instansinya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi ini.
"Sementara ini masih dugaan, sudah sekitar 10 saksi kami periksa. Dugaan kasus korupsi ini menggunakan APBD 2013," kata Teguh.
Di dalam proyek ini, juga terdapat empat rekanan proyek yang melaksanakan proyek. Dalam penyelesaian pekerjaan untuk empat proyek ini, semua pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan sampai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak, yaitu 20 hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.