Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Polisi Amankan Sidang FBR

Kompas.com - 21/09/2015, 16:26 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu peleton atau 50 anggota polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polsek Tanjung Priok mengamankan sidang lanjutan kasus penghasutan dan perusakan Mall of Indonesia (MOI) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/9/2015) siang. Terdakwa kasus ini adalah sembilan anggota Forum Betawi Rempug (FBR).

Sebanyak 10 anggota polisi bahkan dipersenjatai gas air mata untuk meminimalisasi terjadinya hal yang tak diinginkan dalam sidang tersebut.

"Kami dari Polda (Metro Jaya), ada 50 orang pakai satu truk. Sepuluh anggota dibekali gas air mata," terang salah satu petugas yang bersiaga, Brigadir Dua Irfan, kepada Kompas.com.

Pantauan Kompas.com, hanya beberapa anggota FBR turut hadir dalam sidang tersebut. Meski demikian, Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong mengatakan, pengamanan tetap diperlukan meski tidak terlalu banyak anggota FBR yang hadir. Sebab, kata Simangunsong, pengamanan sidang tetap diperlukan guna langkah preventif terjadinya kericuhan.

"Sejauh ini kondusif. Tidak ada laporan terkait indikasi anggota FBR yang akan berdemo atau unjuk rasa," timpal Simangunsong.

Sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu (16/9/2015) lalu, polisi juga menyiagakan satu SSK personel gabungan Polda Metro Jaya, Polrestro Jakut, dan Polsek Tanjung Priok. Sembilan terdakwa menjalani sidang terpisah. Berkas perkara dibagi menjadi dua. Rinciannya, enam terdakwa atas dakwaan penghasutan, serta tiga orang lainnya didakwa terkait tindakan pengeroyokan.

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah ratusan orang dari ormas FBR diduga melakukan penyerangan terhadap MOI pada 29 Mei 2015 lalu. 

Polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum anggota FBR versus petugas sekuriti MOI. Sembilan di antaranya berasal dari FBR dan sisanya 3 orang lagi dari petugas sekuriti MOI. Enam terdakwa yang dijerat Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan atas nama Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), dan Rony (43). Sedangkan tiga terdakwa atas nama Jaenal Aripin (35), Samsudin (36), dan Supardi (41) dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com